Lapor Insiden
Laporkan celah keamanan atau insiden siber yang Anda temukan
Pernyataan dan Persetujuan Pelaporan Insiden Siber
Ketentuan Pelaporan
Sebelum mengirimkan laporan insiden, bacalah ketentuan berikut dengan saksama. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda menyatakan memahami dan terikat pada seluruh ketentuan di bawah.
A. KERAHASIAAN DAN PENGGUNAAN DATA
- Identitas dan informasi kontak pelapor bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan penanganan insiden oleh tim KaltaraProv-CSIRT.
- Data laporan tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan pelapor, kecuali diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
- Informasi teknis terkait celah keamanan yang dilaporkan akan disampaikan kepada pemilik/pengelola sistem yang terdampak guna kepentingan perbaikan.
B. KEBENARAN INFORMASI
- Saya menyatakan bahwa seluruh informasi yang saya berikan dalam laporan ini adalah benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
- Saya menyadari bahwa pelaporan palsu atau informasi yang tidak akurat dapat berdampak pada proses penanganan dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
- Bukti gambar/screenshot yang saya unggah merupakan dokumentasi asli terkait insiden yang dilaporkan.
C. PERSETUJUAN KOORDINASI DAN TINDAK LANJUT
- Saya mengizinkan KaltaraProv-CSIRT untuk berkoordinasi dengan instansi terkait (BSSN, CSIRT Nasional, Polri Siber) apabila insiden yang dilaporkan memerlukan eskalasi penanganan.
- Saya memahami bahwa tindak lanjut penanganan insiden bergantung pada tingkat keparahan, cakupan dampak, dan prioritas penanganan tim CSIRT.
- Tim CSIRT akan menghubungi saya melalui kontak yang saya daftarkan untuk memberikan perkembangan penanganan laporan.
D. RESPONSIBLE DISCLOSURE
- Saya berkomitmen untuk tidak mempublikasikan detail teknis celah keamanan ini sebelum perbaikan diselesaikan oleh pihak terdampak (responsible disclosure).
- Saya tidak akan mengeksploitasi celah keamanan yang ditemukan untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga yang tidak berwenang.
- Dengan melaporkan insiden ini, saya turut berkontribusi pada peningkatan keamanan ekosistem digital Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
E. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Pemrosesan data pribadi pada layanan ini tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). KaltaraProv-CSIRT (Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, DKISP Provinsi Kalimantan Utara) bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas data yang Anda isikan pada formulir ini.
1. Data Anda digunakan untuk:
- Menghubungi Anda terkait perkembangan penanganan laporan insiden yang Anda ajukan.
- Koordinasi dengan pemilik/pengelola sistem terdampak dan instansi terkait (BSSN, CSIRT Nasional, Polri Siber) guna penanganan insiden.
- Dokumentasi dan statistik penanganan insiden keamanan siber KaltaraProv-CSIRT.
2. Hak Anda sebagai pemilik data pribadi:
- Hak memperoleh informasi atas identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi (Pasal 20).
- Hak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki data pribadi yang tidak akurat (Pasal 21).
- Hak mengakses dan memperoleh salinan data pribadi (Pasal 22).
- Hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi (Pasal 23).
- Hak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang telah diberikan (Pasal 24).
- Hak mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya berdasarkan pemrosesan otomatis (Pasal 25).
- Hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional (Pasal 26).
- Hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi (Pasal 27).
Untuk menggunakan hak-hak di atas, ajukan permohonan melalui Portal PADANI — Permohonan Hak Subjek Data Pribadi atau hubungi Petugas Perlindungan Data Pribadi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
3. Kewajiban Anda sebagai pemilik data pribadi:
- Memberikan data pribadi yang benar, akurat, dan terkini — bukan identitas/data milik orang lain tanpa hak.
- Bertanggung jawab penuh atas keaslian dan kebenaran data yang Anda sampaikan dalam formulir ini.
- Menjaga kerahasiaan nomor tiket dan/atau kredensial yang diterbitkan atas permohonan ini, serta tidak membagikannya kepada pihak yang tidak berhak.
- Segera memberitahukan CSIRT/OPD terkait apabila terjadi perubahan data yang memengaruhi permohonan ini.
- Tidak menyalahgunakan formulir ini untuk tujuan yang melanggar hukum.
Data pribadi Anda disimpan dalam bentuk terenkripsi dan hanya diakses oleh petugas yang berwenang. Selengkapnya lihat Kebijakan Privasi.
📚 Panduan Pengisian Laporan Insiden
Gunakan formulir ini untuk melaporkan celah keamanan atau insiden siber yang Anda temukan pada sistem/website pemerintah.
👤 Identitas Pelapor
- Isi Nama Lengkap sesuai identitas resmi Anda.
- Pilih Tipe Kontak: Email jika ingin dihubungi via email, atau WhatsApp jika via WA.
- Masukkan alamat email atau nomor WhatsApp yang aktif agar tim CSIRT dapat menghubungi Anda.
🛡 Informasi Insiden
- Masukkan URL lengkap website/sistem yang terdampak (contoh:
https://sipd.kaltaraprov.go.id). - Pilih tanggal pertama kali Anda mengidentifikasi insiden ini.
- Pilih Klasifikasi Celah Keamanan yang paling sesuai dari daftar. Jika tidak ada yang cocok, pilih Lainnya dan tulis sendiri.
- Jelaskan secara rinci detail celah keamanan di kolom yang tersedia.
💡 Tip: Gunakan tombol AI Auto-Klasifikasi untuk membantu mengisi klasifikasi dan rekomendasi secara otomatis berdasarkan deskripsi yang Anda tulis. - Jelaskan dampak yang ditimbulkan (misalnya: kebocoran data, akses tidak sah, website tidak dapat diakses).
- Detail Dampak (opsional) — bantu tim CSIRT melakukan triase lebih cepat: Tingkat Keparahan, Dampak Operasional, Estimasi Data Terdampak (bisa pilih lebih dari satu), dan Cakupan Sistem Terdampak. Kosongkan jika tidak yakin — tim CSIRT dan AI akan menilai ulang.
📷 Bukti & Detail Teknis
- Unggah minimal 1 gambar bukti (screenshot, log error, dsb). Format: JPG/PNG/WebP, maks. 5MB per gambar.
- Isi Proof of Concept (opsional) — langkah-langkah untuk mereproduksi celah.
- Isi Rekomendasi Perbaikan (opsional) — saran teknis untuk memperbaiki celah.
✅ Mengirim Laporan
- Selesaikan verifikasi captcha jika diminta.
- Klik tombol Kirim Laporan.
- Simpan nomor tiket yang muncul setelah laporan terkirim — digunakan untuk memantau status laporan.