Kembali ke CSIRT Kaltara

Permohonan Hak Subjek Data Pribadi

Sesuai Pasal 5–13 UU No. 27/2022, Anda dapat mengajukan permohonan terkait data pribadi Anda yang dikelola OPD Pemprov Kalimantan Utara.

A. Identitas Anda

Data identitas Anda akan disimpan ter-enkripsi.


B. Permohonan
Permohonan Anda akan ditanggapi oleh Petugas Perlindungan Data Pribadi OPD terkait dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sesuai Pasal 14 ayat 2 UU PDP.

C. Verifikasi

Centang kotak di bawah untuk membuktikan Anda bukan robot.