Permohonan Hak Subjek Data Pribadi
Sesuai Pasal 5–13 UU No. 27/2022, Anda dapat mengajukan permohonan terkait data pribadi Anda yang dikelola OPD Pemprov Kalimantan Utara.
Persyaratan dan Persetujuan Permohonan Hak Subjek Data
Sebelum mengirimkan permohonan, bacalah ketentuan berikut dengan saksama. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda menyatakan memahami dan terikat pada seluruh ketentuan di bawah.
A. KEBENARAN DATA
- Saya menyatakan bahwa saya adalah pemilik sah data pribadi yang menjadi obyek permohonan ini, dan seluruh data identitas (nama, kontak, NIK, alamat) yang saya isikan adalah benar dan sesuai identitas resmi saya.
- Saya memahami bahwa permohonan dengan identitas palsu dapat ditolak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
B. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Pemrosesan data pribadi pada layanan ini tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). KaltaraProv-CSIRT (Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, DKISP Provinsi Kalimantan Utara) bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas data yang Anda isikan pada formulir ini.
1. Data Anda digunakan untuk:
- Verifikasi identitas pemohon sebagai pemilik sah data pribadi yang menjadi obyek permohonan.
- Diteruskan kepada OPD dan Petugas Perlindungan Data Pribadi terkait guna menindaklanjuti jenis hak yang Anda mohonkan.
- Komunikasi status penanganan permohonan melalui kontak yang Anda daftarkan, serta pelacakan status via nomor tiket.
2. Hak Anda sebagai pemilik data pribadi:
- Hak memperoleh informasi atas identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi (Pasal 20).
- Hak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki data pribadi yang tidak akurat (Pasal 21).
- Hak mengakses dan memperoleh salinan data pribadi (Pasal 22).
- Hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi (Pasal 23).
- Hak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang telah diberikan (Pasal 24).
- Hak mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya berdasarkan pemrosesan otomatis (Pasal 25).
- Hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional (Pasal 26).
- Hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi (Pasal 27).
Formulir ini sendiri adalah kanal resmi untuk menggunakan hak-hak di atas. Anda juga dapat menghubungi Petugas Perlindungan Data Pribadi OPD terkait secara langsung — lihat Direktori Petugas PDP.
3. Kewajiban Anda sebagai pemilik data pribadi:
- Memberikan data pribadi yang benar, akurat, dan terkini — bukan identitas/data milik orang lain tanpa hak.
- Bertanggung jawab penuh atas keaslian dan kebenaran data yang Anda sampaikan dalam formulir ini.
- Menjaga kerahasiaan nomor tiket dan/atau kredensial yang diterbitkan atas permohonan ini, serta tidak membagikannya kepada pihak yang tidak berhak.
- Segera memberitahukan CSIRT/OPD terkait apabila terjadi perubahan data yang memengaruhi permohonan ini.
- Tidak menyalahgunakan formulir ini untuk tujuan yang melanggar hukum.
Data pribadi Anda disimpan dalam bentuk terenkripsi dan hanya diakses oleh petugas yang berwenang. Selengkapnya lihat Kebijakan Privasi.