Kembali ke CSIRT Kaltara

PADANI

Portal Aset Data Pribadi & Record of Processing Activities

Mewujudkan kepatuhan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi melalui sistem terpusat yang terintegrasi, terotomasi dengan AI, dan transparan.

Mohon Hak Data Saya Login Petugas PDP
30
OPD Aktif
2
Aset Data Terdaftar
1
ROPA Aktif
1
Permohonan Diproses
Untuk Masyarakat

Anda memiliki hak atas data pribadi Anda yang dikelola Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, sesuai Pasal 5–13 UU PDP:

  • Mengakses dan memperoleh salinan data Anda
  • Memperbaiki data yang tidak akurat
  • Menghapus data Anda
  • Menarik kembali persetujuan
  • Mengajukan keberatan & gugatan
Ajukan Permohonan
Untuk Petugas PDP OPD

Sebagai Petugas Perlindungan Data Pribadi OPD, gunakan PADANI untuk:

  • Daftarkan inventaris aset data pribadi OPD
  • Klasifikasi sensitivitas otomatis dengan AI
  • Susun ROPA Pasal 31 UU PDP
  • Privacy Impact Assessment (PIA)
  • Tanggapi permohonan hak subjek data
Login Petugas PDP
Tiga Inovasi PADANI
1 AI Klasifikasi Sensitivitas

Klasifikasi otomatis sensitivitas data sesuai Pasal 4 UU PDP — tidak butuh ahli PDP di OPD.

2 One-Click ROPA Generator

Auto-generate dokumen ROPA dalam format DOCX siap audit Pasal 31 UU PDP.

3 Dashboard Kepatuhan

Real-time skor kepatuhan PDP per OPD untuk Sekda, Gubernur, dan Inspektorat.